Pendidikan Agama Islam
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
PAI B 2010 UIN SUKA
Cari Blog Ini
Rabu, 05 Februari 2014
Kamis, 03 Januari 2013
RPP Pinjam Meminjam dalam Islam
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Satuan
Pendidikan : MTS AL-IMAN
Kelas / Semester :
IX/ 1
Pertemuan Ke :
2
Mata pelajaran :
FIQIH
Standar kompetensi (1) :
¨ Memahami persoalan yang berkaitan dengan ’ariyah dalam kehidupan
sehari-hari
Kompetensi Dasar ( 1.1 ) :
¨ .Memahami hukum ‘ariyah, memerapkannnya dalam kehidupan sehari-hari dan mengindentifikasi
permasalahan kontemporer kaitannya dengan ‘ariyah
Alokasi Waktu :
1 X 20 menit
A.
Indikator :
·
Menjelaskan pengertian ’ariyah.
·
Menyebutkan rukun-rukun ’ariyah.
·
Menjelaskan hukum ’ariyah.
·
mengindentifikasi
permasalah kontemporer kaitannya dengan ‘ariyah
B.
Tujuan Pembelajaran :
Peserta didik mampu :
·
Menjelaskan pengertian ’ariyah.
·
Menyebutkan rukun-rukun ’ariyah.
·
Menjelaskan hukum ’ariyah.
·
mengindentifikasi
permasalah kontemporer kaitannya dengan ‘ariyah
.
C.
Nilai Karakter
·
Religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja
keras, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah
air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli
lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab.
D.
Materi Pokok
Pinjam meminjam /
’ariyah .
E.
Metode :
·
Ceramah
·
Tanya jawab
·
Diskusi kelompok
F.
Langkah-langkah pembelajaran :
- Kegiatan Awal :
·
Memberikan
salam pembuka
·
Memotivasi
peserta didik untuk mempelajari fiqh.
- Kegiatan Inti:
Eksplorasi
Dalam
kegiatan eksplorasi :
·
Tanya
jawab awal tentang pinjam
meminjam / ‘ariyah.
·
Memberikan
materi dan cerita tentang pinjam meminjam / ‘ariyah.
·
Memberi
kesempatan bertanya kepada peserta didik jika ada yang belum jelas.
Elaborasi
Dalam
kegiatan elaborasi :
·
Mendiskusikan
dalam kelompok tentang pinjam meminjam / ‘ariyah.
·
Presentasi
hasil diskusi kelompok tentang pinjam meminjam / ‘ariyah.
Konfirmasi
Dalam
kegiatan konfirmasi, Peserta didik:
·
Menyimpulkan tentang hal-hal yang belum diketahui
·
Menjelaskan
tentang hal-hal yang belum diketahui.
- Kegiatan Akhir:
·
Mengajak
peserta didik untuk membuat kesimpulan tentang pinjam
meminjam / ‘ariyah. (nilai yang
ditanamkan: Religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, mandiri,
demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai
prestasi, bersahabat,);
·
Memberikan
salam penutup. (nilai yang
ditanamkan: Religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, mandiri,
demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai
prestasi.);
G.
Sumber dan alat
·
Sumber
Ø
Amir Abyan dan Zainal Muttaqin, Fikih, PT. Karya
Toha Putra, Semarang, 2006.
Ø Internet
Ø Film
·
Alat
Ø White board
Ø Board marker
Ø Laptop
Ø LCD/Projektor
Ø DLL
H.
Penilaian
·
Teknik :
diskusi, penanaman karakter
·
Bentuk : presentasi,
kerja kelompok
·
Instrumen :
memecahkan suatu permasalahan dalam kelompok.
Yogyakarta, 07 November 2012
Mengetahui, Pendidik
Mapel Fiqih
Kepala MTS
Radino Fernando Endra
Bagus Setiwan
NIP. NIM.10411079
Materi Pinjam Meminjam dalam Islam
MIND MAP
MATERI
A.
Pengertian Pinjam Memimjam
Pinjam meminjam dalam bahasa Arab disebut “Ariyah”. Kata “Ariyah”
menurut bahasa artinya pinjaman. Pinjam-meminjam menurut istilah ‘Syara” ialah akad berupa pemberian
mamfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan
dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil
memfaatnya.
Allah swt. Berfirman:
“Dan tolong-memolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong memolong dalam
berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat
berat siksa-nya.” (Al-Ma’idah: 2).
“Dan enggan(menolong dengan) barang berguna.” (Al Ma’un : 7)
B. Hukum
Pinjam Meminjam (Al-Ariyyah)
Hukum ‘ariyah adalah sunnah berdasarkan
firman Allah Ta’ala dalam surat Al Maidah ayat 2, akan tetapi bisa jadi ‘ariyah
itu hukumnya menjadi wajib, misalnya meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang
yang hampir mati. Dan hukumnya bisa haram apabila barang yang dipinjam itu
digunakan untuk sesuatu yang haram atau dilarang oleh agama. Karena jalan
menuju sesuatu, hukumnya sama dengan hukum yang dituju.
Diantara hukum-hukum ‘ariyah adalah sebagai berikut
:
·
Sesuatu yang dipinjamkan harus sesuatu yang
mubah(diperbolehkan). Jadi seseorang tidak boleh meminjamkan budak wanita
kepada orang lain untuk digauli atau seseorang tidak boleh meminjamkan orang
muslim untuk melayani orang kafir atau meminjamkan parfum haram atau pakaian
yang diharamkan, karena Allah Ta’ala berfirman :
“Dan jangan kalian tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran.” (Al Maidah:2)
·
Jika
mu’ir (pihak yang meminjamkan) mengisyaratkan bahwa musta’ir (peminjam)
berkewajiban mengganti barang yang dipinjam jika dia merusak barang yang
dipinjam, maka musta’ir wajib menggantinya, karena Rosulullah SAW bersabda :
“Kaum
muslimin itu berdasarkan syarat-syarat mereka.”(riwayat
Abu Daud dan Al Hakim)
Jika
mu’ir tidak mengisyaratkan, kemudian barang pinjaman rusak bukan karena
kesalahan musta’ir atau tidak karena disengaja, maka musta’ir tidak wajib
mengganti, hanya saja dia disunnahkan untuk menggantinya, karena Rosulullah SAW
bersabda kepada salah seorang istrinya yang telah memecahkan salah Satu tempat
makanan.
“makanan dengan makanan dan tempat dengan
tempat.” (diriwayatkan Al Bukhari).
Namun
jika kerusakannya hanya sedikit disebabkan karena dipakai dengan izin tidaklah
patut diganti, karena terjadinya sebab pemakaian yang diizinkan.(ridlo kepada
sesuatu berarti ridlo pula kepada akibatnya).
Jika
barang pinjaman mengalami kerusakan karena kesalahan dan disengaja oleh
musta’ir, dia wajib menggantinya dengan barang yang sama atau dengan uang
seharga barang pinjaman tersebut, karena Rosulullah SAW bersabda :
“Tangan
berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya.”
(Diriwayatkan Abu Daud, At Tirmidzi dan Al Hakim yang men-shahih-kannya).
·
Musta’in (peminjam) harus menanggung biaya
pengangkutan barang pinjaman ketika ia mengembalikannya kepada mu’ir jika
barang pinjaman tersebut tidak bisa diangkut kecualioleh kuli pengangkut atau
dengan taksi.
Rosulullah,bersabda:
“Tangan
berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya.”(diriwayatkan
Abu Daud, At Tarmidzi dan Al Hakim)
·
Musta’in tidak boleh menyewakan barang yang
dipinjamnya. Adapun meminjamkannya kepada orang lain dibolehkan, dengan syarat
mu’in merelakannya.
·
Pada tiap-tiap waktu, yang meminjam ataupun yang
meminjamkan boleh memutuskan aqad asal tidak merugikan kepada salah seorang di
antara keduanya. Jika seseorang meminjamkan kebun untuk dibuat tembok, ia tidak
boleh meminta pengembalian kebun tersebut hingga tembok tersebut roboh. Begitu
juga orang yang meminjamkan sawah untuk ditanami, ia tidak boleh meminta
pengembalian sawah tersebut hingga tanaman yang ditanam diatas sawah tersebut
telah dipanen, karena menimbulkan mudharat kepada seorang muslim itu haram.
·
Barang siapa meminjamkan sesuatu hingga waktu
tertentu, dia disunahkan tidak meminta pengembaliannya kecuali setelah habisnya
batas waktu peminjaman.
C. Rukun
Pinjam Meminjam
Rukun pinjam meminjam ada empat macam dengan syaratnya masing-masing
sebagai berikut:
1.
Orang-orang
yang meminjamkan, disyaratkan;
a. Berhak
berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa anak kecil
tidak sah meminjamkan.
b. Barang
yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang
meminjamkannya.
2. Orang-orang yang meminjam,
disyaratkan;
a. Berhak
menerima kebaikan. Oleh sebab itu, orang gila atau anak kecil tidak sah
meminjam.
b. Hanya
mengambil manfaat dari barang dari barang yang dipinjam.
3. Barang yang dipinjam, disyaratkan;
a. Ada
manfaatnya
b. Barang itu
kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh karena itu, makanan yang setelah
dimanfaatkan menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan.
4. ijab qobul, kesepakatan antara peminjam dan pemilik barang yang
meminjamkan.
Apabila barang yang dipinjam itu rusak, selama
dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, si peminjam tidak diharuskan mengganti,
Sebab pinjam-meminjam itu sendiri berarti saling percaya- mempercayai. Akan
tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak
semestinya atau oleh sebab lain, maka wajib menggantinya. Shofwan bin Umaiyah
menginformasikan, Sesungguhnya Nabi saw. telah meminjam beberapa baju perang
dari shofwan pada waktu Perang Hunain. Shofwan bertanya: "Paksaankah, ya
Muhammad?" Rosulullah saw. menjawab: "Bukan, tetapi pinjaman yang
dijamin". Kemudian (baju perang itu) hilang sebagian, maka Rosulullah saw.
mengemukakan kepada shofwan akan menggantinya. Shofwan berkata: "Saya
sekarang telah mendapat kepuasan dalam Islam." (HR. Ahmad dan Nasai).
D. Syarat Sahnya ‘Ariyah :
Untuk sahnya ‘ariyah
ada empat syarat yang wajib dipenuhi :
·
Pemberi pinjaman
hendaknya orang yang layak berbaik hati. Oleh karena itu, ‘ariyah yang
dilakukan oleh orang yang sedang ditahan hartanya tidak sah.
·
Manfaat dari barang
yang dipinjamkan itu hendaklah milik dari yang meminjamkan. Artinya, sekalipun
orang itu tidak memiliki barang, hanya memiliki manfaatnya saja, dia boleh
meminjamkannya, karena meminjam hanya bersangkut dengan manfaat, bukan
bersangkut dengan zat.
·
Barang yang
dipinjamkan hendaklah ada manfaatnya. Maka tidak sah meminjamkan barang yang
tidak berguna. Karena sia-sia saja tujuan peminjaman itu.
·
Barang pinjaman
harus tetap utuh, tidak boleh rusak setelah diambil manfaatnya, seperti
kendaraan, pakaian maupun alat-alat lainnya. Maka tidak sah meminjamkan
barang-barang konsumtip, karena barang itu sendiri akan tidak utuh, seperti
meminjamkan makanan, lilin dan lainnya. Karena pemanfaatan barang-barang
konsumtip ini justru terletak dalam menghabiskannya. Padahal syarat sahnya
‘ariyah hendaklah barang itu sendiri tetap utuh.
Langganan:
Postingan (Atom)